Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama; b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan denganPeraturan Menteri ini.
