PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
