Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
