Pasal 41
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di INDONESIA; b. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing; c. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di INDONESIA; d. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di INDONESIA; e. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices / Simulator); f. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
