Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya. (5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Tim Penilai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya. (10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
