Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara; f. memiliki Commercial Pilot License dengan Instrument Rating (CPL + IR), atau yang lebih tinggi; g. memiliki sertifikat instruktur penerbang Certified Flight Instructor (CFI); h. memiliki jam terbang paling rendah 500 jam; i. memiliki kemampuan TOEIC minimal 600 poin; j. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan k. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
