Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA
regulation_id: "PERMEN_20_2014" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA" year: "2014" number: "20" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/permenpanrb/2014/20" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenpanrb-no-20-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-20-2014
Pasal I
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2011 pada BAB II diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 2.3 huruf h diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: h. Membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta pembuatan rekomendasi pelaksanaan reformasi birokrasikepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
- Ketentuan angka 2.4 huruf c diubah dan huruf d dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: 2.4 Tugas Tim Independen a. Memberikan masukan tentang kebijakan dan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). b. Memberikan saran pemecahan masalah terkait dengan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). d. Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang relevan dalam rangka pelaksanaan tugas e. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Pasal II
(1) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah dan /atau sedang dalam proses evaluasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
(2) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum dilakukan evaluasi berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2Januari2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
