Pasal 17
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
