Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN UPT
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a. melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah; c. menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; d. memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; e. mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional; f. tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana; g. tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; h. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian; i. memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan
j. memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.
