PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) UPT dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Pengubahan organisasi dan tata kerja UPT yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan pengubahan organisasi dan tata kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri atau kepala LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
