PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) UPT dapat dipimpin oleh pejabat fungsional berdasarkan karakteristik sifat, tugas, dan fungsi UPT. (2) Jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sebagai kepala UPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional.
