PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 27
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI UPT
UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
