PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 24
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI UPT
Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas: a. kepala sebagai unsur pemimpin; b. urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
