PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — TIPOLOGI UPT
(1) Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan Tipologi. (2) Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi.
