PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 16
BAB 4 — KLASIFIKASI UPT
(1) Dalam hal terdapat variasi beban kerja UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK menyusun Klasifikasi. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria tertentu.
