PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN UPT
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.
