Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN UPT
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a. adanya perubahan kebijakan pemerintah; b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK; c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan; e. dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
f. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana; g. tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; h. memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk; i. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; j. memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan k. memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
