PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
