PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dapat dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
