PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. indeks kemahiran penutur berbahasa INDONESIA; b. jumlah penutur Bahasa INDONESIA; c. persentase partisipasi pemelajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing; d. mutu penggunaan Bahasa INDONESIA di ruang publik; dan e. jumlah Bahasa dan Sastra terkembangkan dan terlindungi. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
