PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Widyabasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Widyabasa berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
