Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa; atau b. Widyabasa yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
