Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda; e. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya; f. berijazah paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun; i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
