PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 55
pasal.id
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
