PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 52
pasal.id
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
