PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 50
pasal.id
Pengawas Farmasi dan Makanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
