Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil; b. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan c. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
