PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 42
pasal.id
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengawas Farmasi dan Makanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
