Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pengawas Farmasi dan Makanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan obat dan makanan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan obat dan makanan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengawasan obat dan makanan; d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan obat dan makanan; e. pengembangan kompetensi di bidang pengawasan obat dan makanan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan obat dan makanan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengawas Farmasi dan Makanan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia. b. 6 (enam) bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya. c. 12 (dua belas) bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
