Pasal 35
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Farmasi dan Makanan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya. (5) Sekretaris tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Farmasi dan Makanan. (7) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Farmasi dan Makanan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan. (8) Apabila jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Farmasi dan Makanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengawas Farmasi dan Makanan. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Tim Penilai Pusat di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi di luar lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
