Pasal 32
pasal.id
Usul penetapan angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kesekretariatan di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dan Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; c. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
