PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 24
pasal.id
(1) Pengawas Farmasi dan Makanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
