Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Nuklir yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
diklat Prajabatan. b. Pemanfaatan iptek nuklir, meliputi:
pengkajian iptek nuklir, 3S (Safety/keselamatan, Security/ keamanan, Safeguard/seifgard) dan 1L (Liability/ pertanggungjawaban kerugian nuklir);
penguasaan, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir; dan
perencanaan program. c. Pengelolaan Perangkat Nuklir, meliputi:
pengoperasian Perangkat Nuklir;
desain, inovasi, dan renovasi Perangkat Nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan Keselamatan Nuklir; dan
audit. d. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepranatanukliran;
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kepranatanukliran;
pengembangan teknologi tepat guna di bidang Kepranatanukliran;
perolehan paten; dan
perolehan lisensi/brevet. e. Penunjang tugas Pranata Nuklir, meliputi:
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang Kepranatanukliran;
peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepranatanukliran;
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa;
perolehan gelar/ijazah diploma atau kesarjanaan lainnya; dan
pembinaan kader non Pranata Nuklir.
