PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Pranata Nuklir yaitu melaksanakan kegiatan Kepranatanukliran yang meliputi Pemanfaatan iptek nuklir dan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
