PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 32
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Pranata Nuklir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
