PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 28
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pranata Nuklir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Nuklir yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
