PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 17
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi. (2) Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
