PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. pendidikan; b. Pemanfaatan iptek nuklir; c. Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Nuklir sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 huruf e. (4) Rincian kegiatan Pranata Nuklir dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
