Pasal 8
pasal.id
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
melakukan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
melaksanakan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi Distributor;
melaksanakan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan Distributor komponen pesawat udara;
melakukan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
melakukan koreksi hasil ujian;
melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta Ujian;
melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating COMA (Certificate of Maintenance Approval);
melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
melakukan pemeriksaan dokumen Permohonan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
melakukan pengawasan ujian tes tulis pada pemohon DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
melakukan pembuatan surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system pada OC 91, PSC 141;
melakukan Audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) OC 91, PSC 141;
melakukan ramp inspection pesawat udara;
melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan;
melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara (AAIP)-Kat. normal single piston engine;
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141;
melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston;
melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD)-Kategori normal single piston;
melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara Piston engine kotegori Normal; b. Asisten Inspktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
melaksanakan inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
melaksanakan evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
melaksanakan evaluasi program penanganan barang berbahaya;
melaksanakan evaluasi pada fasilitas Line Station;
melaksanakan evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
melaksanakan evaluasi fasilitas dan prosedur refueling
melaksanakan evaluasi fasilitas perawatan;
melakukan evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
melakukan inspeksi conformity pesawat udara kategori Normal dan helikopter;
melakukan evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan operations spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Piston engine kategori normal (AAIP);
melakukan evaluasi prosedur short-term escalation-Kategori Normal;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Pre- application Phase I) sebagai anggota;
melakukan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process & Part;
melakukan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
melakukan pemeriksaan part dan material;
melakukan pemeriksaan personel dan program pelatihan;
melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
melakukan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang;
melakukan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
melaksanakan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
melaksanakan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
melaksanakan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
melakukan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
melakukan Editing materi tes tulis;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
melakukan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
melakukan evalusi RPTKA;
melakukan Pengawasan Pemegang COMA (Certificate of Maintenance Approval);
melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives)
melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
melakukan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
menyusun program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
melakukan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Piston;
melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC137;
melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara kategori Normal;
melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan-AOC135, AOC137;
melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine (AAIP)-Kat. Normal;
melakukan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
melakukan ramp inspection untuk helikopter;
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
melakukan pemeriksaan Weight & balance program-AOC 135, AOC 137;
melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston;
melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine (AD)- Kategori normal;
melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara piston engine kategori Normal;
melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kotegori Normal;
melakukan pemeriksaan Berkala AMO Manual;
melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/ Data AMO;
melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO;
melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
melakukan pemeriksaan Part dan Material;
melakukan pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
Melakukan evaluasi service difficulty report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
Melakukan pemeriksaan kejadian RTA atau RTB pesawat udara;
Melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
Melakukan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
melakukan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan; c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I);
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi / Formal Application Phase II);
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen / Document Compliance Phase III);
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan / Demonstration and Inspection Phase IV);
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V);
melakukan pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
melaksanakan proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
melaksanakan penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
melaksanakan evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
melaksanakan evaluasi Maintenance manual perusahaan (CMM);
melaksanakan evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
melaksanakan evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
melaksanakan evaluasi Managemen keselamatan manual perusahaan (SMS Manual);
melaksanakan evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi SDR;
melaksanakan evaluasi atas program evaluasi internal;
melaksanakan evaluasi pada program inspeksi struktural (SID/Aging Program);
melaksanakan evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
melaksanakan evaluasi atas otorisasi prorated time;
melaksanakan evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
melaksanakan evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
melaksanakan evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
melaksanakan proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
melakukan evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
melakukan evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal (AAIP);
melakukan evaluasi perubahan Program Perawatan dan RII Procedure;
melakukan evaluasi program perawatan helicopter-Piston Engine untuk operasi external load;
melakukan evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
melakukan evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan (AD Compliance);
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
melakukan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating AMO (Additional Limited Rating);
melakukan evaluasi AMO Manual Rating Special Process and Part;
melakukan Safety Management System Manual (SMSM);
melakukan Pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
melaksanakan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal piston engine;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal turbin engine;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating COMA;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
melakukan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
melakukan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
melakukan audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
menyusun program kerja Surveillance AOC135;
melakukan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Turbin;
melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 137;
melakukan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC135, AOC137;
melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
melakukan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter (AAIP)-Kategori normal;
melakukan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine;
melakukan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
melakukan pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine;
melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helicopter (AD)-Kategori normal turbine;
melakukan evaluasi perubahan Relibility Program Manual AOC 135 atau AOC 137;
melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP) pesawat udara/helicopter kategori Normal;
melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC135, AOC 137;
melakukan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC 135, AOC 137;
melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helicopter kotegori Normal;
membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen and Spesial proses;
membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
melakukan pemeriksaan Persyaratan sertfikat (AMO Certificate, Opspec, Capability List);
melakukan pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
melakukan pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
melakukan pemeriksaan Safety Management System;
melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
melakukan evaluasi perubahan Capability AMO. (2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
