PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 54
pasal.id
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
