PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 51
pasal.id
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
