Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
