Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
