Pasal 32
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya. (5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki
kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia. (10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
