Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijasah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara; e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara. (5) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
