Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan
di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. 6. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. 7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. 11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
- Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
- Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
