PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 47
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur dengan Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
