Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pentashihan Mushaf Al-Qur’an, unsur kepegawaian, dan Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama.
