Pasal 28
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentshihan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. Apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
