PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
